Pengertian Berbagai Jenis Asuransi
Juragan Buku - Asuransi merupakan suatu perjanjian, yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang yang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
Ada banyak macam asuransi dan masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian Jenis-jenis Asuransi
1. Asuransi Laut (Marine Insurance)
Asuransi yang menaruh agunan atau perlindungan atas penggantian kerugian finansial yang diderita sang Pemilik Kapal atau Pemilik barang atau Pihak lain yang bersangkutan menggunakan pengangkutan, menjadi dampak menurut kerugian atau kerusakan yang terjadi dalam Kapal, Barang muatan atau Ongkos tambang (Freight) & lain-lain yang dipertanggungkan, yang disebabkan sang bahaya-bahaya laut/risiko yang dijamin pada perjanjian tersebut.
2. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
Asuransi yang menaruh agunan atau perlindungan atas penggantian kerugian finansial yang diderita sang Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan mal yang dipertanggungkan menjadi dampak menurut risiko standard Kebakaran (Kebakaran, Petir, Peledakan & Kejatuhan Pesawat) yang dijamin pada polis.
3. Loss Of Profit Following Fire Risk.
Asuransi yang menaruh penggantian kerugian finansial yang diderita sang Tertanggung atas hilangnya laba yang dibutuhkan menjadi dampak menurut adanya risiko Kebakaran (Kebakaran, Petir, Peledakan & Kejatuhan Pesawat) yang dijamin polis.
4. Contractors All Risk Insurance
Asuransi yang menaruh agunan atau perlindungan atas kerugian atau kerusakan pada suatu pembangunan baik Tehnik Sipil Kering juga Tehnik Sipil Basah. Jaminan ini diberikan secara All Risk pada arti bahwa semua risiko dijamin, kecuali yang dikecualikan pada dispensasi polis.
- Tehnik Sipil Kering: merupakan proyek pembangunan gedung-gedung baik bertingkat juga tidak, misalnya Gedung Perkantoran, Pertokoan, Hotel, Rumah Tinggal dll.
- Tehnik Sipil Basah: merupakan proyek pembangunan misalnya Jalan, Dermaga, Dam, Mercusuar, jembatan dll.
5. Erections All Risk Insurance
Asuransi yang menaruh agunan atau perlindungan atas kerugian atau kerusakan pada kegagalan suatu pemasangan mesin berikut instalasinya. Jaminan ini diberikan secara All Risk pada arti semua risiko dijamin,kecuali yang dikecualikan didalam dispensasi polis.
6. Boiler & Pressure Vessel Explosion Insurance
Asuransi yang menaruh agunan atau perlindungan atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan sang pecahnya / meledaknya ketel uap menjadi dampak risiko-risiko yang dijamin polis.